Bekerja di Tengah Wabah COVID-19, KPU Bengkulu Usul Beri Asuransi ke Penyelenggara Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengusulkan pemberian asuransi untuk penyelenggara adhoc seperti KPPS, PPK dan PPS saat Pilkada 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Jun 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: Liputan6.com/BPBD CLP/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengusulkan pemberian asuransi untuk penyelenggara adhoc seperti KPPS, PPK dan PPS saat Pilkada 2020.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan usulan itu untuk mengantisipasi terulangnya kejadian pada Pemilu 2019 lalu, dimana banyak penyelenggara yang meninggal dunia karena kelelahan.

Terlebih, katanya, penyelenggaraan Pilkada 2020 kemungkinan dilakukan di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, sehingga diperlukan upaya antisipasi penularan.

"Saat ini itulah yang sedang dibahas, yakni pemberian asuransi bagi panitia ad hoc seperti di TPS untuk petugas KPPS serta PPK dan PPS di kelurahan atau desa," kata Irwan di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, kata Irwan, pihaknya juga tengah membahas usulan pemberian santunan untuk penyelenggara Pilkada yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Ia menambahkan, upaya lainnya yang dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian pada Pemilu 2019 dimana banyak penyelenggara meninggal dunia, KPU akan memperketat proses rekrutmen anggota KPPS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Syarat Ketat

Dalam rekrutmen itu, KPU akan mengedepankan persyaratan kesehatan bagi calon anggota KPPS yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

"Kita tidak suruh general check up kesehatan, hanya melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat, karena kalau general check up biayanya cukup besar sementara honor petugas KPPS sendiri juga tidak seberapa," demikian Irwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya