Tolak Pembubaran Kepolisian, Donald Trump: 99 Persen Polisi Adalah Orang Hebat

Presiden AS Donald Trump membela polisi dari ancaman pembubaran. Ia menyebut 99 persen polisi adalah orang baik.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Jun 2020, 12:06 WIB
Presiden AS Donald Trump dalam briefing melawan Virus Corona (COVID-19) di Gedung Putih. Dok: Gedung Putih

Liputan6.com, Washington, D.C. - Kasus kematian warga kulit hitam George Floyd di kota Minneapolis memunculkan wacana pembubaran polisi. Dewan Kota Minneapolis sepakat agar polisi segera dibubarkan. 

Aktivis Black Lives Matter juga mendorong agar ada pengalihan anggaran (defunding) kepolisian untuk diberikan ke sektor-sektor lain. 

Presiden AS Donald Trump langsung pasang badan. Ia menuding wacana pembubaran polisi berasal dari kalangan radikal partai oposisi. Donald Trump mengklaim tahun ini angka kejahatan berhasil ditekan ke angka terendah berkat polisi.

"Tidak akan ada pengalihan anggaran. Tidak akan pelucutan polisi kita. Dan tidak akan ada pembubaran polisi kita. Polisi kita telah membuat kita hidup dalam damai," ujar Presiden Trump di Gedung Putih dalam diskusi meja bundar bersama penegak hukum, seperti dikutip Selasa (9/6/2020).

Posisi Donald Trump terhadap kasus George Floyd adalah turut mengecam, tetapi ia menuduh ada penjarah dan perusuh dalam demo anti-rasisme.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Presiden Trump mengakui ada polisi yang tidak baik, tetapi ia berkata 99 persen polisi adalah baik. 

"Terkadang kamu melihat hal mengerikan, seperti yang kita saksikan baru-baru ini. Tetapi 99, saya bilang 99,9, tapi marilah sebut 99 persen dari mereka (polisi) adalah orang yang betul-betul hebat," kata Donald Trump.

Di Twitter, Donald Trump berulang kali mengatakan dirinya ingin "Law & Order" (Hukum dan Ketertiban) dan ingin para penegak hukum digaji dengan baik.

Polisi yang menjadi pelaku utama pembunuhan George Floyd sudah dipecat dan kini sedang diadili. Tiga rekannya yang berada di TKP juga mengalami hal yang sama.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cegah Kasus George Floyd Terulang, Minneapolis Larang Polisi Cekik Tahanan

Seorang demonstran merusak mobil polisi saat unjuk rasa di dekat Gedung Putih di Washington (31/5/2020). Demonstran turun ke jalan-jalan di New York City memprotes kematian George Floyd pada (25/5) setelah dijepit di leher oleh seorang petugas kepolisian Minneapolis. (AP Photo/Alex Brandon)

 Pada Jumat 5 Juni 2020, kota Minneapolis, AS, sepakat untuk melarang metode penahanan dalam bentuk cekikan (chokehold) oleh petugas berwenang, menyusul insiden seorang pria keturunan Afrika-Amerika bernama George Floyd, meninggal dunia dalam tahanan polisi, dan memicu hampir dua pekan protes di seluruh negeri Paman Sam.

Larangan untuk tindakan penahanan dalam bentuk cekikan telah disetuju oleh negosiator kota dengan negara bagian Minnesota, dan meminta kepolisian untuk berkontribusi dan melaporkan setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah oleh petugas polisi lainnya.  

Selain itu, Dewan Kota Minneapolis juga menyetujui kesepakatan dengan suara bulat setelah Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota memulai penyelidikan hak-hak sipil pada pekan ini sebagai tanggapan atas kematian George Floyd.

Pada Jumat 5 Juni 2020, yang merupakan hari ke-11 terjadinya protes, demonstran di seluruh AS berkumpul. Pada awalnya, demonstrasi ini berlangsung dengan pembakaran dan penjarahan, namun kini aksi tersebut telah beralih menjadi suara damai untuk perubahan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya