Aman dari COVID-19, Tergantung Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Wilayah yang aman dari COVID-19 juga tergantung kedisiplinan masyarakat patuhi protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Jun 2020, 08:00 WIB
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyampaikan arahan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2020 terkait 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Menuju masyarakat dan wilayah yang aman dari COVID-19, salah satunya didukung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Rajin mencuci tangan, menggunakan masker bila keluar rumah, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan, pemerintah daerah juga harus siap dalam setiap proses pengambilan keputusan dan melibatkan segala pihak demi upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambah Doni di Graha BNPB, Jakarta, kemarin (8/6/2020).

Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, proses pelaksanaan koordinasi wilayah harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat sendiri serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ucap Doni.


Tetap Lakukan Tracing dan Tes

Para pedagang di Pasar PInasungkulan Karombasan Manado menjalani rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Doni mengingatkan, setiap daerah tetap siaga, sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.

Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

 


Kabupaten/kota Aman dari COVID-19

Pengendara melintasi kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari data Gugus Tugas kemarin, sudah ada 28 provinsi dan 136 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, yang mana tingkat penyebaran COVID-19 rendah. Kemudian wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

Wilayah zona hijau berarti wilayah yang tidak terdampak kasus positif COVID-19. Dalam hal ini, tidak ada kasus COVID-19 yang tercatat.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” tambah Doni.

Adapun 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.

2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.

3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.

4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.

5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.

6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.

7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.

8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.

9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.

10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.

11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.

12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.

13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.

14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.


Zona Kuning COVID-19

Salah satu pusat karaoke dan diskotek di Kota Ternate yang ikut terkena imbas akibat pandemi corona. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.

16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.

17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.

18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.

20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.

21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.

22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.

23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.

24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.

25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.

26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.

27. Provinsi Papua Barat, 2 kabupaten.

28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya