Kapolri Terbitkan Telegram Terkait Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Kepolisian mendorong pihak rumah sakit segera melakukan uji swab terhadap pasien yang dirujuk untuk memastikan statusnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2020, 11:52 WIB
Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau bahkan pasien positif virus Corona (Covid-19) yang belakangan marak terjadi di masyarakat menjadi perhatian serius Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Isinya agar para pimpinan Polri dapat segera berkoordinasi dan bekerja sama untuk mendorong pihak rumah sakit melakukan uji swab terhadap pasien yang dirujuk.

"Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," tutur Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan, Selasa (9/6/2020).

Agus menyampaikan, instruksi tersebut diharapkan dapat mempercepat kepastian status pasien yang dirujuk apakah positif atau negatif Corona.

"Sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien," kata Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2020 itu.

Surat Telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres atau Kapolres Opspus Aman Nusa II 2020, untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Patuhi Protokol Kesehatan

Petugas saat pemakaman pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua Tempat Pemakaman Umum yang dijadikan lokasi pemakaman pasien meninggal akibat Covid-19, yakni TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski begitu, Agus meminta kepada pihak keluarga atau kerabat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan proses pemakaman. Baik itu menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

"Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin. Termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," Agus menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya