DPRD DKI Akan Panggil Kadishub Terkait Ganjil Genap Saat PSBB Transisi

Dia menyebut, rencananya pertemuan dengan Kadishub DKI membahas soal ganjil genap dilaksanakan pada Rabu 10 Juni 2020 atau lusa Kamis 11 Juni 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jun 2020, 13:05 WIB
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk meminta penjelasan terkait wacana sistem ganjil genap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Ingin tahu alasannya apa, latar belakangnya apa, pertimbangannya apa. Biar ini bisa dijelaskan ke masyarakat, disosialisasikan seandainya memang itu mau diterapkan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Dia menyebut, rencananya pertemuan dengan Kadishub DKI dilaksanakan pada Rabu 10 Juni 2020 atau lusa Kamis 11 Juni 2020. Aziz mengharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat mempertimbangkan kembali mengenai rencana sistem ganjil genap.

Sebab dia beralasan kendaraan pribadi dapat meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kendaraan roda dua itu kan transportasi untuk kalangan menengah ke bawah. Kalau ada ganjil genap ini kan mungkin secara ekonomi juga berdampak ke mereka," ucapnya.

Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor tercantum dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18 dalam Pergub tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Melihat Perkembangan

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini Pemprov DKI masih melihat perkembangan kasus virus Corona Covid-19 di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya