Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan yakni untuk jangka pendek atau quick win, bagi sektor industri selama masa pandemi covid-19 yang saat ini belum diketahui kepastiaan akan pandemi tersebut.
“Untuk meminimalisir dampak pertumbuhan perekonomian khususnya di bidang industri akibat pandemi global covid 19. Pemerintah berupaya memberikan kebijakan untuk mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri. Hal ini bertujuan agar kegiatan industri tetap akan berlangsung dan sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat,” kata Menteri Agus dalam Webinar Bersama Lawan covid-19, Selasa (9/6/2020).
Agus menjelaskan ada empat usulan stimulus tambahan untuk jangka pendek, yakni pertama insentif energi yang meliputi listrik dan gas.
Untuk listrik meliputi penghapusan Rekening Minimum Pemakaian 40 Jam Nyala termasuk untuk pelanggan industri premium 233 jam nyala dari periode 1 April 2020-31 Desember 2020.
Baca Juga
Advertisement
Lalu pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 T (selama 9 bulan), termasuk penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama 6 bulan mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 (dua belas) bulan, dan penghapusan Denda Keterlambatan pembayaran.
Sedangkan untuk gas, ia menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM N0. 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dengan usulan Penghapusan Pembayaran Minimum per kontrak, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.
Kemudian usulan yang kedua, adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor. Untuk bahan baku impor dan lokal, diusulkan agar fasilitas yang didapat Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berupa Pembebasan Bea Masuk (BM), Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI/PPN dan PPh) atas bahan baku impor ATAU Penangguhan PPN (Restitusi PPN) atas bahan baku lokal.
“Untuk bahan baku lokal, selama ini industri orientasi ekspor yang tidak mempunyai fasilitas Kawasan Berikat (KB) atau pun KITE tidak mendapatkan insentif fiskal apapun,” ujarnya.
Usulan stimulus yang ketiga yaitu penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, dan usulan yang keempat terkait angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menperin Prediksi Industri Manufaktur Tumbuh 2,7 Persen di Kuartal II 2020
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa sebagian industri manufaktur mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Corona Covid-19. Menurutnya, industri perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk bisa kembali menjalankan aktivitas dengan maksimal.
Menurut Agus, dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada kuartal II 2020 diperkirakan mencapai 2 hingga 2,7 persen.
Advertisement
Syarat
Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di kuartal II ini kasus positif Corona Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa.
Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Corona Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali.
Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.
"Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” paparnya.