Cek Fakta: Tidak Benar Jokowi Perintahkan Menag Fachrul Razi Batalkan Haji 2020

Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menag Fachrul Razi membatalkan haji 2020, benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jun 2020, 16:44 WIB
Gambar Tangkapan Layar Berita Tentang Pembatalan Haji 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan ibadah haji 2020 beredar di media sosial.

Kabar ini disebarkan situs kabarislamnews.com dengan judul artikel "Disemprot DPR Karena Membatalkan Haji Secara Sepihak, Menag Mengaku Diminta Presiden".

Berikut isinya:

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menangani bidang agama, Yandri Susanto menyayangkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 secara sepihak. Yandri mengatakan keputusan tersebut seharusnya dibahas bersama DPR.

Yandri mengaku telah berkomunikasi dengan Fachrul setelah pengumuman pembatalan ibadah haji 2020 pada hari ini. Ia mengatakan bahwa Menteri Agama Fachrul Razi sudah meminta maaf karena memutuskan pembatalan ibadah haji 2020 secara sepihak.

"Dia (Menag) minta maaf, 'Siap salah Ketua'. Saya bilang, gimana sih Bapak ini," kata Yandri bercerita.

Dia menegaskan pemerintah tak bisa memutuskan secara sepihak terkait penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah,keputusan penyelenggaraan haji harus diputuskan pemerintah bersama DPR.

Yandri mengatakan, sebelumnya Menteri Agama mengirim surat meminta rapat kerja membahas pelaksanaan haji 2020 mengagendakan rapat kerja pada Kamis lusa, 4 Juni 2020. Namun tiba-tiba Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan ibadah haji sebelum sempat rapat dengan DPR.

"Dia bilang, 'saya diminta Presiden'," ujar Yandri. "Saya bilang kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara ini."

Yandri bercerita, ia juga sudah menyampaikan menjanjikan rapat khusus kepada Menag saat mereka bertemu di sidang isbat 22 Mei lalu. Yandri sekaligus menanyakan kabar dari Kerajaan Arab Saudi ihwal pelaksanaan haji 2020.

"Saya sampaikan juga, gimana udah ada kabar dari Saudi belum? Katanya belum, tapi arahan Pak Presiden kita putuskan awal Juni," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya Kementerian Agama sudah memutuskan meniadakan Ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia, termasuk Arab Saudi. Keputusan itu di sampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," Ujar Fachrul Razi Selasa 2/6/20.

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan ibadah haji 2020.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "jokowi minta batalkan ibadah haji". Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah informasi tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul "Menag Bantah Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah Presiden Jokowi" yang dimuat situs Liputan6.com pada 9 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 sepenuhnya merupakan keputusan dan pertimbangan Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Menag untuk membantah kabar pembatalan haji 2020 adalah perintah Presiden Jokowi.

Dia menyebut, dalam memutuskannya, Kementerian Agama telah menimbang sejumlah hal.

"Tidak sama sekali. Itu kami sudah minta dan itu saya bilang, kami tidak serta merta mengambil keputusan (pembatalan)," kata Fachrul dalam diskusi dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/2/2020).

Dia menyebut, keputusan pembatalan haji itu juga berdasar koordinasi dengan berbagai institusi terkait. Oleh karena itu, dia menegaskan, pembatalan haji 2020 bukan lah keputusan mendadak.

"Kami minta pendapat hukum dari kemenkumham, beliau menjawab secara tertulis tanggal 27 mei dijawab bahwa itu adalah kewenangan penuh menteri agama. Dan kami kemudian berdiskusi internal kami minta masukan dari temen terkait, dari ormas-ormas terkait kemudian kami ambil keputusan itu," jelas Fachrul.

Menag mengungkapkan, Presiden Jokowi justru memberi arahan agar keputusan diambil tidak terburu-buru. Jokowi juga menyarankan agar putusan diundur dari akhir Mei menjadi awal Juni untuk melihat petimbangan lain.

"Jadi itu bukan karena pertunjuk bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan arahan justru sangat positif pada saat kami mengajukan deadline tanggal 20 Mei, beliau bilang bisa diundur enggak? Undur saja lah menjadi tanggal 1 Juni. Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal tapi karena kita tunggu sampai 1 Mei (Juni), 2 Juni pun tidak ada, sehingga kita umumkan itu," tutur Menag.

"Itu bukan perintah bapak presiden, tapi pertimbangan kami dan kalau ada yang salah tentu saja itu tanggung jawab menteri agama karena itu menjadi tupoksinya menteri agama," tegas Menag.

 


Kesimpulan

Kabar tentang Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan ibadah haji 2020 ternyata tidak benar.

Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, Presiden Jokowi justru memberi arahan agar keputusan pembatalan haji 2020 tidak dilakukan terburu-buru.

Banner Cek Fakta - Klarifikasi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya