Liputan6.com, Blora - Kasus pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora memasuki babak baru. Pihak pelapor pada Selasa (9/6/2020) akhirnya mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Blora. Pelapor bahkan juga mengadukan pungutan janggal tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Pihak pelapor yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) diwakili Rudito Suryawan (53) warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora kota. Ada sekitar 2 jam dirinya diinterogasi di kantor Kejari Blora.
Advertisement
"Di situ (Perbup) kan tulisannya jasa sarana Rp1500, terus jasa pelayanan Rp3500. Mereka (Pihak Kejari Blora) mengarahkan selisihnya ada pungutan cuman Rp1000," ujar Rudito kepada Liputan6.com, usai panggilan tersebut.
Meski demikian, dirinya tetap kukuh pendirian dengan dasar regulasi yang termaktub dalam Perbup Blora nomor 54 tahun 2019, tentang tarif layanan pada RSUD Kabupaten Blora yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Menurut Rudito, Perbup tersebut tertulis jelas bahwa jasa pelayanan hanya Rp3500.
"Tadi saya tegaskan selisihnya bukan Rp1000, tapi selisihnya Rp2500 dan itu sesuai Perbup," katanya.
Sementara itu, Koordinator Geram, Eko Arifianto (43) menuturkan, agar kasus pungli yang terjadi dalam jasa pelayanan Rp6 ribu ini segera ditangani. Sebab, kejadiannya pungli tersebut sebelum adanya pandemi Covid-19 di Blora.
Eko menghitung sejak dilaporkan pada Jumat (13/3/2020) dulu, hingga sekarang yakni hari pertama pihaknya dipanggil Kejari Blora, sudah 87 hari lamanya baru di proses.
"Karena saat ini selain Covid-19, bahwa pungli dan korupsi adalah wabah nyata yang menghancurkan bangsa ini, maka kami berharap kasus ini segera ditangani," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kabar adanya pungutan jasa pelayanan Rp6 ribu di RSUD dr R Soetijono Blora yang tidak berdasar hukum ini direspons pihak rumah sakit. Mereka beralibi hal tersebut sudah sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2019 dan sudah mengklarifikasinya lebih lanjut.
Klarifkasi dilakukan oleh Direktur RSUD dr R Soetijono Blora Nugroho Adiwarso yang didampingi dua orang pegawainya seusai mengetahui bahwa RSUD dr R Soetijono Blora telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Nugroho berkilah, tidak ada bentuk jasa pelayanan yang disebut oleh warga telah melanggar Perbup Blora. Dia menyebut, kejadian ini jadi heboh karena vendor di RSUD dr R Soetijono salah menuliskan kalimat dalam struk yang muncul sehingga dicurigai oleh warga.
"Jadi ini kesalahan vendor kami, yang salah ketik penulisan dalam struk tulisannya 'Jasa Pelayanan'. Sebetulnya itu dulunya tertulis 'Pelayanan Kefarmasian'," kata Nugroho.
Dia menjelaskan, dalam hal ini vendor mengubah ketikan kalimat tanpa laporan ke RSUD. Dia pun menyadari hal ini berakhir fatal dan menyebabkan polemik.
"Terimakasih telah diingatkan, nanti ini akan kami uubah kembali struk itu menjadi 'Pelayanan Kefarmasian'," ucap Nugroho.
Menurutnya, RSUD dr R Soetijono Blora tidak berani melakukan pungutan tanpa adanya acuan yang didasari produk hukum.
"Ini di Perbup Blora, pelayanan kefarmasian Rp5 ribu jumlahnya, dan ada Rp1.000 dari peraturan direktur (Perdir) RSUD," ungkapnya.
Mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Dwi Setyowati selaku yang membidangi Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Nugroho mengungkapkan, adanya penyebutan yang kurang pas karena kesalahan pengetikan dalam struk.
"Vendor soal ini nanti akan kita tegur dan kita tidak akan memecatnya," ucap Nugroho tanpa menyebutkan nama vendor yang dimaksud.
Advertisement