Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tarakan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 7 2020 sampai dengan tanggal 20 Juni 2020 mendatang.
Hal itu, sesuai dengan yang tertuang pada Surat Keputusan Wali Kota Tarakan, nomor 042/HK-Vl/224/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tarakan.
Advertisement
"Yang pertama karena memang kita menganggap belum selesai. Tetapi perpanjangan juga dalam rangka menuju normal life, jadi kita melakukan persiapan-persiapan. Sebelum akhirnya nanti dicanangkan secara resmi oleh presiden" Ujar Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes Pada Senin (8/6/2020)
Dalam SK Wali Kota, yang menyebutkan salah satu alasan diperpanjangnya PSBB di Tarakan, lantaran masih ada penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kendati dilakukan perpanjangan tersebut, akan tetap dilakukan pelonggaran.
"Jadi dalam pelaksanaan perpanjangan PSBB, tetap ada tahapan pelonggaran itu. Tidak sekaligus meniadakan PSBB, sebenarnya alasan kita ini juga untuk menyiapkan masyarakat nantinya benar-benar menuju new normal" Ungkapnya
Perpanjangan PSBB ditengah sosialisasi tujuh tahapan pelonggaran menuju tatanan new normal atau tatanan hidup baru. Dilakukan kepada semua sektor, salah satu diantaranya kepada pelaku usaha.
"Tetapi pelonggaran yang kita lakukan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Itu intinya, pelonggaran yang kita lakukan ini kan sebenarnya sudah seperti kembali normal. Tapi kita butuh untuk mensosialisasikan kepada mereka bagaimana sih protokol kesehatan yang harus dijalankan selama pelonggaran itu" Tutupnya.
(*)