Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan operasional kereta api reguler yang rencananya akan mulai dibuka mulai Jumat 12 Juni mendatang. Sebelumnya layanan kereta api yang berjalan hanya Kereta Luar Biasa (KLB).
"Mulai 12 juni 2020, itu kita melakukan pengoperasin kereta api reguler baik antar kota dan kereta lokal. kereta api reguler, mulai bertahap, mana mana yang bisa kami layani karena dalam aturan ini operasionalnya masih lihat PSBB di masing-masing wilayah. Jadi harus lihat jamn juga karena tidak semua semua beroperasi," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, Selasa (9/6/2020).
Advertisement
Adapun kapasitas penumpang untuk kereta reguler ini akan disesuaikan menjadi 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen dsri kapasitas maksimum. Apabila penambahan kapasitas ini berjalan kondusif, kata Zulfikri, maka akan dilakukn oenabahan hingga 80 persen.
"Mulai dengan kapasitas 70 persen, 50 persen ke 70 persen. Tentu ada protokol yang kami perkuat. Nanti tahap 2 kami lakukan tambah kapasitas sampai 80 persen apabila 70 persen itu kondusif," kata dia.
Kembali beroperaainya kereta reguler dengan penambahan kapasitas ini, kata Zulfikri, akan tetap mengacu ada protokol kesehatan dari gugus tugas penanganan covid-19, seperti keterangan sehat — non reaktif covid-19, atau setidaknya bebas flu, dan menggunakan face-shield karena ada kemungkinan penumpang akan duduk berdampingan seiring pertambahan kapasitas, serta kebutuhan sterilisasi diri lainnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang, Catat Syarat dan Rutenya
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, dimana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
Hal ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2020).
BACA JUGA
Adapun, KAI mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Joni melanjutkan, tentu terdapat syarat-syarat agar penumpang dapat menggunakan Kereta Api Luar Biasa ini. Calon penumpang diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
Lalu, khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, calon penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Advertisement