Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyatakan beberapa poin penting terkait perubahan tarif PNBP KKP. Menurutnya, penyesuaian penting dilakukan demi menggenjot pendapatan negara dari sektor bahari.
Seperti, adanya kenaikan tarif hingga 30 persen untuk izin kapal pengangkut ikan dalam negeri (baru atau perpanjangan). Kenaikan juga berlaku bagi izin kapal pengangkut ikan berbendera asing (baru atau perpanjangan).
Kenaikan tarif didasarkan oleh tingkat inflasi sebesar 6 persen per tahun sejak tahun 2015 atau berlakunya PP 75/2015.
Kemudian, soal rumusan harga ikan (RHI) yang kini sepenuhnya ditentukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo. Trian menyebut, bahwa aturan sebelumnya menghendaki RHI ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga rata tertimbang di pelabuhan perikanan atau internasional.
Baca Juga
Advertisement
"Kini RHI ditentukan oleh pak Menteri KKP (Edhy Prabowo). Nantinya RHI akan ditetapkan secara periodik berdasarkan harga rata tertimbang di pelabuhan perikanan atau internasional," tegas dia dalam acara Konsultasi Publik terkait Perubahan Tarif PNBP KKP via Zoom, Selasa (9/6).
Penyesuaian aturan ini untuk mempercepat proses penyusunan revisi peraturan menteri KKP. Selain itu, aturan ini, diharapkan dapat menekan harga ikan tangkap mendekati harga di nelayan atau harga produsen.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KKP Lepas 43 Ribu Ekor Benih Lobster Hasil Kasus Penyelundupan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 43 ribu ekor benih lobster ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Dit. Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan Balai KIPM Jakarta II dan Babinsa TNI-AL.
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Iwan dalam siaran persnya, Pandeglang, Senin (8/6).
Iwan menjelaskan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.
"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator", kata Iwan menjelaskan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 juga telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan.
Advertisement
Jaga Kelestarian Alam
Lalu pada 22 April 2020 KKP kembali melakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan. Namun, pelepasliaran benih lobster kali ini lebih banyak dari yang sebelumnya.
Dia berharap hal ini dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dihabitatnya. Selain itu juga memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan.
Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 43.000 ekor itu diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II. Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.
Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti dan Berita Acara, pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dilakukan pada Pukul 12.00 WIB. Saat pelepasliaran, kondisi perairan cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com