Kota Pisang Lumajang Masuk Zona Kuning COVID-19

Penetapan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang berstatus zona kuning karena dari jumlah 47 orang terkonfirmasi positif COVID-19, ada sekitar 28 orang pasien telah dinyatakan sembuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Lumajang sebagai zona kuning COVID-19 karena dinilai sebagai daerah yang berisiko rendah sehingga Kota Pisang tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah di Jawa Timur.

"Penetapan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang berstatus zona kuning karena dari jumlah 47 orang terkonfirmasi positif COVID-19, ada sekitar 28 orang pasien telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan tes melalui Mesin Tes Cepat Mokuler (TCM)," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Selasa, 9 Juni 2020.

Terkait menyambut era normal baru, kata dia, Pemkab Lumajang telah menyiapkan sejumlah mekanisme protokol kesehatan untuk kegiatan kemasyarakatan dengan mengoptimalkan Satgas Keamanan Desa (SKD), untuk memantau terhadap kehadiran orang-orang dari luar Lumajang agar terpantau dengan baik dan terukur, dilansir dari Antara.

"Upaya tersebut diambil karena pelacakan (tracking) beberapa waktu terakhir yang terkonfirmasi positif adalah orang-orang yang datang dari luar daerah Lumajang," tuturnya.

Ia memastikan, seluruh langkah untuk pencegahan COVID-19 di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan untuk mempertahankan zona kuning.

"Kami juga meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Lumajang tidak kembali menjadi zona merah, dengan disiplin dan taati protokol kesehatan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


4 Kabupaten Zona Kuning Jatim

Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Thoriq mengatakan, Pemkab Lumajang mengantisipasi dalam menjaga zona kuning adalah fokus sosialisasi semasif mungkin, supaya orang bisa sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.

"TNI dan Polri bersama pemerintah daerah akan turun antara 1-2 pekan dalam operasi nyata dalam penggunaan masker, agar masyarakat semakin patuh dan sadar dalam menjaga diri dan keluarganya dari penularan virus Corona," katanya.

Sementara Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, masyarakat saat ini semakin terhimpit akibat hantaman pandemi COVID-19.

"Dengan ditetapkannya status Lumajang menjadi zona kuning maka menjadi angin segar, agar perekonomian kembali normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Ada empat kabupaten di Jawa Timur yang diumumkan masuk dalam zona kuning yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar dan Kota Madiun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya