Menag Sebut Jemaah Haji yang Tidak Bisa Berangkat Tahun Depan, Bisa Digantikan Keluarga

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan jika ada calon jemaah haji yang berhalangan berangkat bisa digantikan oleh keluarga. Misalnya, suami, istri atau anak kandung.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jun 2020, 07:31 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan jika ada calon jemaah haji yang berhalangan berangkat bisa digantikan oleh keluarga. Misalnya, suami, istri atau anak kandung.

Hal ini untuk menjawab pertanyaan calon jemah haji yang resah jika tahun depan dirinya berhalangan memunaikan ibadah haji.

"Bisa, jadi kalau dia berhalangan bisa diganti oleh istri, suami, anak kandung berdasarkan pernyataan tertulis. Begitu," terang Fachrul dalam diskusi daring, Selasa 9 Juni 2020.

Meski demikian, Fachrul tetap menghimbau agar jamaah tetap menjaga kesehatan. Dengan demikian tahun depan bisa menunaikan ibadah dengan lancar.

"Ya imbauan utama satu, jaga kesehatan dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat," ucapnya.

Ia juga berjanji akan mengupayakan penambahan kuota haji bagi Indonesia dengan cara terus melobi Arab Saudi.

"Mudah-mudahan ada tanbahan kuota atau tambahan jumlah jemaah," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Mungkin Berangkat Tahun Ini

Fachrul Razi menegaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tidak akan berubah. Hal itu disampaikan Fachrul terkait kemungkinan Arab Saudi memberikan izin pelaksanaan haji dalam waktu dekat.

Menag menyebut pihaknya tidak bisa mempersipkan jemaah dengan maksimal lantaran waktu yang sangat sedikit.

"Oh ndak bisa (berangkat haji), kami sudah hitung karena kan kloter pertama 26 Juni ini sudah waktu pas sesuai dengan tahap yang harus dilakukan di Saudi Arabia. 26 Juni kan tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin kita bisa mengatur langkah persiapan dengan baik yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah COVID-19 ini," jelasnya.

Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.

Karantina Selama 14 hari di Indonesia sebelum berangkat, 14 hari di Arab. "Boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.

Oleh sebab itu, Fachrul kembali menegaskan pembatalan haji tahun ini sudah penuh perhitungan matang.

"Jadi kembali lagi saya katakan ini sudah perhitungan yang sangat cermat," ia menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya