Liputan6.com, Jakarta - Aktris Lidya Pratiwi yang selama ini dipenjara atas keterlibatannya dengan kasus pembunuhan kekasihnya, telah bebas murni pada 24 November 2018 lalu setelah mendapatkan remisi 30 bulan.
Di luar statusnya yang kini telah bebas, kini diketahui Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor. Proses pergantian nama ini memang tak menjadi sorotan publik.
Baca Juga
Advertisement
Nah, baru-baru ini terungkap bahwa Lidya Pratiwi sudah cukup lama mengajukan pergantian namanya. Eko Heriyanto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyampaikan hal itu.
Menjadi Maria Eleanor
"Setelah buka data, Lidya pernah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Barat dan hakimnya mengabulkan. Intinya, memberikan izin kepada pemohon mengganti nama menjadi Maria Eleanor," ucap Eko Heriyanto, Humas PN Jakarta Barat, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2020) dilansir Insertlive.
Advertisement
Vonis 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara karena dianggap terbukti membantu kerja sama dalam pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.
Pelaku Utama
Setelah diusut-usut, rupanya diketahui bahwa dalang utama dari pembunuhan tersebut adalah paman dan ibunya sendiri, Tony Yusuf dan Vince Yusuf.
Advertisement
Dibantu Teman
Keduanya turut dibantu oleh teman Tony, Ade Sukardi, yang kala itu berprofesi sebagai petugas keamanan. Naek saat itu tengah menjalin asmara dengan Lidya dan dieksekusi saat menginap di salah satu cottage di Jakarta Utara. (Kapanlagi.com)