Liputan6.com, Jakarta: Mantan Wakil Jusuf Kalla menghimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi pada dasarnya Presiden perintahkan polisi untuk mengambil tindakan yang perlu. Karena polisi di bawah Presiden. Bukan harus mengintervensi," ucap Jusuf Kalla saat cara buka bersama di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad (5/8) malam.
JK menghimbau penanganan kasus ini dilakukan KPK. Alasannya, netralitas KPK dalam penyidikan kasus ini lebih terjamin. "Tapi upaya lebih netral mestinya KPK. Ini kalau kita berdiri tegak di unsur netralitas, mungkin KPK bisa. Walaupun di KPK sendiri banyak polisi," ucapnya.
Namun yang terpenting saat ini adalah kasus korupsi tersebut dapat diselesaikan siapapun yang menanganinya. "Kalau dua-duanya bisa menyelesaikan, wah bagus sekali. Tetapi kalau terjadi pertentangan, ya salah satunya harus menyerahkan perkara itu kepada yang lain."
Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini mengaku tidak mendalami masalah aturan antarkedua lembaga penegak hukum tersebut. Pasalnya kedua institusi penegak hukum itu telah saling mengklaim lebih dulu dalam penanganan kasus yang menyeret pejabat kepolisian.(JUM)
"Jadi pada dasarnya Presiden perintahkan polisi untuk mengambil tindakan yang perlu. Karena polisi di bawah Presiden. Bukan harus mengintervensi," ucap Jusuf Kalla saat cara buka bersama di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad (5/8) malam.
JK menghimbau penanganan kasus ini dilakukan KPK. Alasannya, netralitas KPK dalam penyidikan kasus ini lebih terjamin. "Tapi upaya lebih netral mestinya KPK. Ini kalau kita berdiri tegak di unsur netralitas, mungkin KPK bisa. Walaupun di KPK sendiri banyak polisi," ucapnya.
Namun yang terpenting saat ini adalah kasus korupsi tersebut dapat diselesaikan siapapun yang menanganinya. "Kalau dua-duanya bisa menyelesaikan, wah bagus sekali. Tetapi kalau terjadi pertentangan, ya salah satunya harus menyerahkan perkara itu kepada yang lain."
Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini mengaku tidak mendalami masalah aturan antarkedua lembaga penegak hukum tersebut. Pasalnya kedua institusi penegak hukum itu telah saling mengklaim lebih dulu dalam penanganan kasus yang menyeret pejabat kepolisian.(JUM)