Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait kapasitas jumlah penumpang transportasi umum di masa pandemi virus corona Covid-19. Permenhub No 41/2020 ini pun menghapus aturan sebelumnya soal kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
Advertisement
Anggota Komisi V DPR Muh Aras meminta pemerintah memikirkan ulang penghapusan batas penumpang transportasi umum tersebut. Hal itu lantaran kasus virus corona Covid-19 di Indonesia dinilai belum reda.
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” katanya, Rabu (10/6/2020).
Aras mengingatkan wabah corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.
”Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” ucapnya.
Politikus PPP itu menyarankan, semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas penumpang.
“Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya,” ujarnya.
Untuk menghadapi kebiasaan baru atau new normal, ia meminta petugas mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.
“Jangan sampai keputusan (penghapusan batasan penumpang) berpotensi tingkatkan kasus positif,” kata Aras menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Permenhub 41/2020
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melansir laman Antara, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
Advertisement