Liputan6.com, Solo - Warga Solo yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi penetapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Desember 2020.
Pertimbangannya, karena Indonesia belum dapat dipastikan terbebas dari pandemi Covid-19 saat itu.
Advertisement
Awalnya, pencoblosan Pilkada 2020 direncanakan pada September 2020. Namun, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) menggeser jadwal pemungutan suara ke Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
Hal ini pula yang membuat PWSPP mengajukan permohonan uji materi Perppu Pilkada ke MK.
Sementara itu, kuasa hukum PWSPP dari firma Kartika Law Firm, Arif Sahudi, mengatakan pemungutan suara Desember 2020 mengharuskan tahapan Pilkada 2020 dimulai pada Juni. Tahapan itu adalah pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi yang mengharuskan kontak antarmanusia.
"Jika dipaksakan, risiko ada di penyelenggara tingkat daerah dan para pemilih yang terancam tertular virus corona atau akan menularkan ke orang lain dengan cepat," katanya dalam berkas permohonan yang dikutip Solopos dari Bisnis, Selasa, 9 Juni 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pilkada 2020 Bertentangan dengan Kepres No. 12/2020
PWSPP juga mengingatkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 bertentangan dengan Kepres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.
Dengan kata lain, dalam permohonan uji materi pilkada itu, pemohon memandang tidak tepat pesta demokrasi digelar ketika bencana.
"Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dinyatakan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan konstitusi," kata Arif.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement