Hore, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang

Sejak kembali dibuka, layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung dipadati masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang habis masa berlakunya.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 10 Jun 2020, 13:01 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Sejak kembali dibuka, layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung dipadati masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang habis masa berlakunya.

Tak perlu terburu-buru, bila awalnya pengurusan bisa dilakukan hingga akhir Juni 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi hingga akhir Agustus mendatang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di Satpas SIM. Pemberitahuan itu disampaikan melalui media sosial resminya.

"Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret smpai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni sampai 31 Agustus 2020," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, terdapat tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2020).


Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

 

Protokol kesehatan tetap dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Satpas, salah satunya wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak aman.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi antrean perpanjangan SIM di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Antrean mengular karena warga mengejar dispensasi perpanjangan SIM yang berakhir pada 30 Juni 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya