Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna kembali digelar Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Lucinta Luna.
"Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.
Advertisement
Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela sidang perkara narkoba Lucinta Luna akan dilanjutkan ke pembuktian atau dibatalkan.
Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun dia membatalkan niatnya. Pengacara Lucinta mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dakwaan Jaksa
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Hal ini bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna yang menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hasil laboratorium menunjukkan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi, masih ada di rambutnya.
Lucinta Luna sendiri tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.
Advertisement