Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Selain itu, terdapat juga pelayanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan.
Seperti dilansir NTMC Polri, terdapat lima Satpas di Jakarta yang sudah beroperasi, yakni Satpas Daan Mogot, Satpas Kebon Nanas, Satpas Kemayoran, Satpas Polres Jakarta Selatan dan Satpas Jakarta Utara (Jalan Gorontalo).
Baca Juga
Advertisement
Untuk jadwal, Satpas mulai melakukan pelayanan pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sedangkan untuk bus SIM Keliling tersedia di halaman Masjid At-Tin Taman Mini, Jakarta Timur dan Daan Mogot.
"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (10/6/2020).
Sebagai informasi, Satpas SIM melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Advertisement