Bupati di Sumut Jadi Tersangka Suap? Ini Kata KPK

Seorang bupati di Sumatera Utara berinisial KSS disebut-sebut menjadi tersangka dugaan suap yang ditangani KPK. Berikut kata Jubir KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2020, 12:31 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bupati di Sumatera Utara berinisial KSS disebut-sebut menjadi tersangka dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membenarkan, juga tidak membantah kabar tersebut.

"Masih periksa seluruh saksi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia hanya mengatakan, tim penyidik tengah mengembangkan kasus dari fakta terpidana Yaya Purnomo. Yaya Purnomo adalah selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu). 

Yaya divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan Kabupaten-Kota.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," lanjut Ali.

Menurut dia, pengembangan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut. 

Terkait KSS, ada dugaan bupati tersebut bersama seorang bawahannya memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemkeu, Rifa Surya.

Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk daerah yang dipimpin sang Bupati. Lagi-lagi, Ali masih enggan membenarkan soal dugaan tersebut.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ujar Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernah Diperiksa KPK

Sebelumnya, penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada tahun 2018. KPK memeriksa KSS terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.

"Saya ditanya mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018," kata KSS kepada awak media usai pemeriksaan pada waktu itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya