Polda Jatim Terapkan Aturan Pengendara Motor hingga Mobil Selama Masa Transisi

Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) Polda Jatim juga imbau warga yang memakai jasa ojek online untuk bawa helm sendiri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Jun 2020, 15:30 WIB
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan aturan bagi anggota polisi lalu lintas, pengendara sepeda motor dan mobil serta penumpangnya selama masa transisi 14 hari di Surabaya Raya. 

"Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (10/6/2020).

"Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ia menambahkan.

Sementara itu, untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Budi mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau yang lebih dikenal face shield. 

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," ujar Budi.

Khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (Ojol) maupun ojek pengkolan, Budi mengimbau supaya penumpang membawa helm sendiri. Kemudian tetap memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan alias hand sanitizer.

"Terutama naik gojek (ojol), jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita enggak tahu helmnya dari mana," ucap Budi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Kerahkan 1.600 Personel Kawal Masa Transisi Surabaya Raya

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, sebanyak 1.600 personel Polda Jatim siap mengawal jalannya masa transisi menuju tatanan normal baru di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik atau Surabaya Raya selama 14 hari.

Kapolda Jatim Irjen Pol, Mohammad Fadil Imran mengatakan, ribuan personel diterjunkan setelah tiga daerah itu menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga yang berakhir Senin, 8 Juni 2020.

"Jumlah personelnya ada 1.600 yang kami kerahkan, untuk memastikan protokol kesehatan di Surabaya Raya tetap berjalan," ujar dia di Mapolda Jatim, Selasa (9/6/2020). 

Fadil mengatakan, ribuan personel itu disebar di pusat-pusat keramaian bahkan hingga tingkat kelurahan, utamanya di Kampung Tangguh. Check point yang semula banyak di jalan-jalan lebih dikuatkan di tingkat RT/RW.

"Kemudian nanti juga ada yang namanya kawasan industri, pasar tangguh," ujar dia.

Selain itu, Fadil memastikan personel polisi akan intensif patroli guna memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan oleh semua pihak. Operasi pendisiplinan ini dikomandani Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Wakilnya adalah Kapolda Jatim.

"Pendisiplinan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mempraktikkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik. Nanti juga ada patroli, tapi kita imbau, persuasif, edukatif, humanis, dan solutif," ujar dia.

Menurut Fadil, protokol kesehatan perlu tetap diterapkan agar masyarakat produktif dan sehat selama pandemi COVID-19 belum selesai. 

"Kalaupun ada penegakan hukum, itu menjadi instrumen yang terakhir dan penegakan hukumnya harus solutif, karena ini kan bukan pelanggran pidana tapi perilaku untuk hidup sehat. Jadi, harus solutif karena orang cari makan, jadi harus humanis dan solutif," ujarnya.

Tiga daerah di Surabaya Raya sepakat untuk tidak memperpanjang PSBB dan memutuskan menjalankan masa transisi selama 14 hari mendatang menuju normal baru. 

Alasan utama tak diperpanjangnya PSBB ialah kondisi ekonomi masyarakat. Kendati begitu, ketiga daerah tetap akan mengetatkan protokol kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya