Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan ruang khusus bagi bank syariah di tengah pandemi Covid-19. LPS tetap memberikan jaminan dengan mekanisme sendiri karena bank syariah tidak menggunakan bunga dalam praktik sistem perbankan.
"Khusus untuk LPS kami memberikan ruang khusus bagi bank syariah karena mereka tidak menggunakan bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6/2020).
Advertisement
LPS akan memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah sepanjang jumlah simpanan di bank sebesar Rp 2 miliar. Kata Halim, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru.
Sudah ada fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional sebagai dasar LPS untuk melakukan kebijakan ini. Bahkan LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan jika ada bank syariah yang gagal.
Namun sampai saat ini hal ini masih belum ada. "Tapi kalau sekarang belum ada," sambung Halim.
Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap berlaku bagi bank syariah.
"Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama," kata Halim mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
LPS Likuidasi BPRS Gotong Royong di Subang
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPRS Gotong Royong dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron, Jumat (5/6/2020), mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020," kata dia.
Dia menuturkan Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Untuk selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS.
Advertisement