Kasus Jiwasraya, Terdakwa Benny Tjokro Tak Terima Asetnya Disita Negara

Selain itu, dalam eksepsinya, Benny menyoroti soal inkonsistensi kurun waktu tindak pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan kasus Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2020, 15:53 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (kiri) mengacungkan jempol akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Benny Tjokro, salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, tak terima asetnya turut disita Kejaksaan Agung untuk negara. Benny merupakan Komisaris PT Hanson International.

”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Benny juga mengklaim, penyitaan aset oleh Kejaksaan tak cermat. 

Selain itu, dalam eksepsinya, Benny menyoroti soal inkonsistensi kurun waktu tindak pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan kasus Jiwasraya.

Pada dakwaan pertama disebutkan dugaan korupsi Jiwasraya itu terjadi pada 2008-2018. Sedangkan pada dakwaan kedua tentang dugaan TPPU, dugaan tindak pidana itu diduga terjadi pada 2012-2018.

"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada 4 tahun yang hilang," tegas Benny.

Benny berharap, dakwaan terhadapnya terkait dugaan tindakan korupsi Jiwasraya secara bersama sebesar Rp 16,8 triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU), dibatalkan oleh majelis hakim.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," pinta Benny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilakukan Bersama-sama

Sebelumnya, jaksa mendakwa Benny terlibat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny tidak sendiri, korupsi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Selain ketiga nama tersebut, ada mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Jiwasraya, Syahmirwan, yang turut terseret dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya