Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tercatat sudah 33 orang yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19. Lima di antaranya menunjukkan reaktif terpapar usai menjalani pemeriksaan medis.
"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif," tutur Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Menurut dia, lima orang tersebut menjalani isolasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis, Makassar. Warga yang diamankan tersebut terlibat pengambilan paksa jenazah Covid-19 di empat rumah sakit yakni RS Deli, RS Stellamaris, RS Bhayangkara Sulsel, dan RS Labuang Baji.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019. Ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata Ibrahim.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.
"Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan H atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Lainnya
Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stellamaris, dua orang ditetapkan tersangka yaitu S dan A dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan tersangka yaitu S, A alias Bojes, D, S, A dan KL.
Adapun kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka yaitu RA dan R.
Advertisement