Polisi Sebut 5 Orang Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Reaktif Terpapar

Menurut dia, lima orang tersebut menjalani isolasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis, Makassar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jun 2020, 17:12 WIB
Cuplikan gambar viral, massa menjemput paksa jenazah yang diduga PDP dari rumah sakit di Bekasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tercatat sudah 33 orang yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19. Lima di antaranya menunjukkan reaktif terpapar usai menjalani pemeriksaan medis.

"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif," tutur Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia, lima orang tersebut menjalani isolasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis, Makassar. Warga yang diamankan tersebut terlibat pengambilan paksa jenazah Covid-19 di empat rumah sakit yakni RS Deli, RS Stellamaris, RS Bhayangkara Sulsel, dan RS Labuang Baji.

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019. Ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata Ibrahim.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.

"Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan H atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Lainnya

Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stellamaris, dua orang ditetapkan tersangka yaitu S dan A dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan tersangka yaitu S, A alias Bojes, D, S, A dan KL.

Adapun kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka yaitu RA dan R.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya