Ragunan Juga Akan Dibuka Mulai 20 Juni 2020, Ini Syarat Masuk Pengunjung

Kendati begitu, bukan berarti semua orang dapat menikmati kunjungan ke kebun binatang di Jakarta tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jun 2020, 19:45 WIB
Petugas menyemprotkan dIsinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/03/2020). Penyemprotan tetap dilakukan walaupun hingga sekarang KB Ragunan masih ditutup untuk umum. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif maka Taman Margasatwa Ragunan akan beroperasi kembali sesuai dengan fase yang telah ditetapkan.

Menurut rilis resmi Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) DKI Jakarta, rencana pembukaan kembali TMR fase pertama dimulai tanggal 20 Juni sampai dengan 28 Juni 2020. Langkah tersebut menyusul Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah yang juga akan dibuka pada tanggal yang sama.

Pembukaan tersebut bukan tanpa kuota, ada pembatasan pengunjung selama PSBB masa transisi melalui pendaftaran online tiket pengunjung dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 (seribu) orang per hari (Selasa s/d Minggu). Hari Senin tetap diberlakukan hari libur satwa (tidak menerima kunjungan).

Sementara itu, pelayanan verifikasi pendaftaran online di loket dimulai pada pukul 08.00-12.00 WIB. Dengan jam operasional kunjungan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Akses masuk pengunjung TMR akan diarahkan melalui Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kavling Polri Cilandak KKO.

Kendati begitu, bukan berarti semua orang dapat menikmati kunjungan ke kebun binatang di Jakarta tersebut. Ada beberapa orang atau kelompok masyarakat yang dilarang mengunjungi TMR, yaitu:

a. Anak yang berumur 0-9 tahun.

b. Ibu hamil.

c. Orang dewasa yang berumur di atas 60 tahun dan/atau;

d. Memiliki penyakit bawaan seperti diabetes, jantung, TBC, gagal ginjal dan/atau penyakit komplikasi lainnya.

 

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Prosedur Tetap

Pihak pengelola juga menjalankan prosedur tetap yang wajib dipatuhi para pengunjung TMR, di antaranya:

a. Tidak dalam keadaan sakit, apabila sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak diizinkan masuk ke area TMR.

9. Pengunjung wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer, pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke area TMR.

f. Melakukan cuci tangan lebih sering saat berada dalam area TMR.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya