Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, publik diributkan oleh tarif listrik yang naik dan membebankan masyarakat. Kendati PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif, beberapa pihak merasa dirugikan dengan lonjakan tagihan yang terlampau tinggi.
Menanggapi hal itu, Kementerian BUMN ikut buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, tidak ada kenaikan tarif yang ditetapkan oleh PLN.
Advertisement
"Dari tahun ke tahun sama saja. Yang naik tagihan. Kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah, banyak yang dipake listrik di rumah, karena selama kerja di rumah listrik juga tinggi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Arya melanjutkan, PLN sudah sangat jelas memberikan keterangan soal tarif listrik tersebut. Terkait tagihan yang melonjak, dirinya berkata bahwa penghitungan meteran listrik menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir lantaran petugas meteran tidak datang ke rumah untuk menghitung.
Dalam perhitungan 3 bulan itu, ada kelebihan penggunaan yang mungkin disebabkan WFH yang belum terhitung. Sehingga saat petugas melakukan perhitungan terbaru, jumlah tagihannya membengkak.
"Pada bulan ke-3 teman-teman PLN datang, dicek ternyata ada kelebihan. Nah ini pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya, ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas, jadi nambah," jelasnya.
Meski begitu, PLN memberikan keringanan agar tagihan tarif listrik yang kelebihan itu bisa dicicil 2 hingga 3 bulan.
"Jadi kalau dibilang PLN membohongi, nggak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas, listrik angkanya jelas, meteran ada di rumah pelanggan bukan di PLN," kata Arya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Juni 2020
Sebelumnya, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.
Advertisement
Kenaikan Tagihan Listrik
Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.