PKB Berharap Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen

Penurunan ini menurut PKB bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jun 2020, 20:46 WIB
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020.

Penurunan presidential threshold ini, menurut PKB bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden 2014 dan 2019, presidential threshold 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas dan berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

"Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa," ujarnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Makin Besar Kesempatan

Fathan mengatakan, dengan presidential threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin besar kesempatan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden.

"Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya' pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya