Polisi Periksa Saksi soal Pengambilan Paksa Jenazah Pasien COVID-19 di RS Paru Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian 5 Juni 2020, di RS Paru Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, videonya viral, dan benar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Jun 2020, 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Polres Tanjung Perak Surabaya memeriksa saksi di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Penyidikan tersebut dilakukan pascaada kejadian puluhan keluarga membawa paksa pulang jenazah sang ibu yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian 5 Juni 2020 di RS Paru Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, videonya viral, dan benar.

"Untuk langkah-langkah, sebenarnya begini, kita sudah melakukan upaya preemptive dan juga preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang paling akhir," kata dia, Rabu (10/6/2020).

Truno mengatakan, ini perlu diedukasi juga kepada masyarakat untuk menghadapi new normal.  Sebelum ada Corona COVID-19 memang masyarakat bisa merawat jenazah keluarganya dengan cara pemakaman sesuai dengan norma agama.

"Namun, sejauh ini juga harus diikuti, ada suatu ketentuan terkait dengan protokol kesehatan dan juga protokol pemulasaran jenazah korban COVID-19," ucapnya.

Truno menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwasanya proses penegakan hukum adalah yang terakhir. "Yang terakhir artinya adalah dilakukan secara humanis dan solutif," ujarnya.

Truno menjelaskan, solutif yang dimaksudkan adalah tetap melakukan proses penegakan hukum agar ini menjadi efek deteren, efek deteran tidak didapat dari proses penegakan hukum saja tapi dari preemptif dan juga preventif, edukasi dan sosialisasi.

"Untuk upaya preventif, khususnya Polda Jatim siap menerima pengawalan untuk jenazah pemulasaran," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Proses Hukum Dilakukan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Truno kembali menegaskan, dalam proses di RS Paru Surabaya ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum mendukung kepada Polres Tanjung Perak Surabaya

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan di antaranya pemeriksaan saksi yang ada di rumah sakit Paru Surabaya," ujarnya.

"Artinya ini proses untuk melindungi masyarakat yang lainnya maupun keluarganya dan dirinya," ia menambahkan.

Truno menyampaikan, protokol kesehatan ini dibuat, termasuk di dalam gugus tugas COVID-19 adalah pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 ini harus ditegakkan. "Artinya setelah ini kita mengimbau tidak akan terjadi lagi untuk yang kedua kalinya," ujarnya.

Truno mengungkapkan, semuanya akan diberi pelayanan baik itu dari pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit dalam pemulasaraan sampai dengan di pemakaman. "Polri dan TNI siap mendukung terus sinergi melakukan pengawalan," ucapnya.

Dikonfirmasi apakah artinya ada tindakan tegas, Truno menjawab penindakan dan proses hukum sudah dilakukan.

"Proses penegakan hukum harus tetap ditegakkan namun kembali sifatnya yang humanis dan solutif dan tentunya mendasari pada peraturan sesuai prosedur," ujarnya. 

   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya