Liputan6.com, Padang - Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana tersebut, Muzni yang mengenakan baju batik lengan panjang warna oranye didakwa menerima suap dengan total Rp3,375 miliar dari pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh Perusahaan Dempo Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riki B Maghaz mendakwa Muzni Zakaria sebagai penerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pengusaha Dempo Group.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa menerima uang setelah perusahaan Dempo Group memenangkan proyek tersebut," kata Riki, Rabu 910/6/2020)
Penerimaan uang itu diketahi dilakukan beberapa kali, yang pertama Rp25 juta, kemudian Rp100 juta, Rp50 juta berupa karpet masjid lalu terakhir Rp3,2 miliar.
"Sehingga totalnya Rp3,375 miliar," ujarnya.
Kemudian JPU mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah JPU KPK membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal menanyakan kepada terdakwa Muzni Zakaria, apakah mengerti apa yang disampaikan oleh JPU. Terdakwa menjawab mengerti apa yang disampaikan JPU.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, David Fernando akan mengajukan keberatan dan meminta waktu satu minggu.
"Kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang sudah ditentukan pada 17 Juni 2020," kata kata David.