Hak Keluarga Miskin dalam PPDB SMA di Jabar Tak Tergerus Jatah Anak Tenaga Medis

Kebijakan memberikan kuota khusus pada anak tenaga kesehatan dalam PPDB SMA yang menangani pasien Covid-19 tidak menyalahi aturan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jun 2020, 20:00 WIB
Siswa dan orangtua murid melakukan input data saat mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di pandemi Covid-19 dengan memberikan kuota khusus bagi keluarganya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Berli Hamdani, kebijakan memberikan kuota khusus pada anak nakes tersebut tidak menyalahi aturan. Menurutnya, jalur afirmasi sudah dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44 Tahun 2020 tentang PPDB 2020.

"Sebagaimana disebutkan, afirmasi ini adalah keberpihakan yang aturannya tertera di dalam Permendikbud 44/2019. Kuota afirmasi minimal 15 persen," ucap Berli dalam jumpa pers di Gedung Sate, Rabu (10/5/2020.

Ia lebih jauh menjelaskan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, menetapkan kuota jalur afirmasi sebesar 20 persen. "Dengan demikian kuota bagi keluarga tenaga kesehatan sebanyak 2% menggunakan jalur afirmasi tidak mengganggu hak kelompok tidak mampu (KTM) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendikbud 44/2019," jelas Berli.

Berli menerangkan, jalur afirmasi lebih mungkin digunakan untuk memberi apresiasi bagi anak tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19. "Selain itu kuota afirmasi lebih memungkinkan digunakan, selain kuota yang sudah disiapkan lebih banyak juga tidak berbatas dalam batas zonasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, putra-putri tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) diberikan kuota khusus dalam seleksi PPDB online jalur SMA negeri tahun ajaran 2020/2021. Setiap sekolah memiliki kuota maksimal 2% dari total siswa baru yang akan masuk pada PPDB tahun ini.

"Jadi kita (Pemprov Jabar) ada apresiasi kepada keluarga tenaga kesehatan yang mengurusi Covid-19, tapi bukan untuk semua tenaga kesehatan. Disdik atas restu dari saya ada prioritas masuk sekolah negeri bagi anak tenaga kesehatan sebagai rasa terima kasih kasih kami terhadap mereka yang ada di garis depan kepada para dokter dan tenaga kesehatan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).

Menurut Emil, panggilan akrabnya menuturkan, kebijakan tersebut diberikan sebagai apresiasi Pemprov Jabar terhadap tenaga kesehatan yang berjuang menangani kasus Covid-19.

"Minimal sebagai bentuk apresiasi selain uang adalah kemudahan PPDB. Kebijakan itu ada dan sudah kami putuskan, mudah-mudahan niat ini bisa diapresiasi," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya