Liputan6.com, Medan - Oknum polisi kedapatan mengantar barang diduga narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma Siregar mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial PG berpangkat Brigadir, dan merupakan mantan narapidana yang bebas lewat program asimilasi.
"Dia (PG) pernah menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjung Gusta atas kasus narkoba," kata Zonni, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini kasus yang menjerat PG sudah ditangani oleh SatUAN Narkoba Polrestabes Medan. Hasil tes urin oknum polisi tersebut juga positif narkoba.
Zonni menambahkan, PG diketahui hendak mengantar narkoba diselipkan ke dalam makanan kepada seorang tahanan yang merupakan temannya satu kamarnya ketika sama-sama mendekam di Rutan Tanjung Gusta.
"Dia beralasan disuruh adiknya (tahanan) antar makanan. Petugas curiga, saat diperiksa ditemukan narkoba," terangnya.
Terkait kasus ini, PG terancam hukuman sanksi berat dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Apalagi sudah dua kali mengulangi perbuatannya.
"Terancam PDTH. Kayak gini keluar, mengulangi lagi," Zonni menegaskan.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Diselundupkan dalam Sup
Tindakan memalukan yang dilakukan PG terjadi pada Selasa, 9 Juni 2020. Personel Sabhara Polrestabes Medan yang melakukan penjagaan melakukan pemeriksaan makanan yang hendak dibawa masuk.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam makanan berisi sup dan roti kering, ditemukan benda mencurigakan, bungkusan plastik diduga narkoba.
Terkait hal itu, personel penjagaan berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan. Kemudian membawa PG ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan, membenarkan kejadian tersebut.
"Iya, benar, ada," ujarnya singkat.
Advertisement