Liputan6.com, Medan Kasus pencemaran nama baik terhadap istri polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Namun pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi kasus pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung yang dilakukan terdakwa Febi Nur Amelia.
"Saya tidak mampu menghadirkan (saksi) karena di masa sekarang (COVID-19). Saksi berada di Mabes Polri, saya rasa sudah cukup majelis," kata JPU Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.
Baca Juga
Advertisement
Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V PN Medan kali ini seharusnya mendengarkan kesaksian Kombes Pol Ilsarudin, suami Fitriani. Namun agenda sidang berubah menjadi mendengarkan keterangan terdakwa Febi.
Dalam sidang kali ini Febi membeberkan motif melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani. Wanita 29 tahun itu mengaku melakukan penagihan utang melalui media sosial Instragram karena sudah lelah dengan sikap Fitriani, yang menurutnya tidak mengakui memiliki hutang.
"Saya memberikan pinjaman sebesar Rp 70 juta. Pengirimannya melalui Mobile Banking, pertama Rp 50 juta, kedua Rp 20 juta di hari yang sama," ucap Febi.
Berdasarkan penuturan Febi, dirinya sengaja membuat akun Instragram khusus untuk menagih hutang kepada Fitriani. Namun Febi merasa kesal karena Fitriani seakan tidak pernah kenal dengannya.
"Kalau amnesia, saya sarankan ke psikolog. Siapa tahu beban hidup terlalu berat," sebutnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Rasa Percaya
Diakui Febi, rasa percaya memberikan hutang karena menilai Fitriani sebagai istri seorang polisi berpangkat Kombes. Menurut penilaiannya di awal, tidak mungkin istri dari seorang Kombes tidak bisa bayar hutang.
"Kawan banyak cerita, (Fitriani) banyak tidak bayar hutang. Saya akan mengikhlaskan hutang jika konfirmasi tidak mampu membayar," ungkapnya dalam sidang.
Sebelumnya Febi dilaporkan dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Febi dilaporkan ke Polda Sumut atas unggahannya menagih utang di media sosial dengan tulisan, "Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Selasa, 18 Februari 2020, Fitriani Manurung mengakui terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
Advertisement