Liputan6.com, Pati - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta para pengelola pondok pesantren di daerah setempat untuk tidak terburu-buru memulai proses belajar mengajar sebelum ada regulasi resmi dari Kementerian Agama.
"Sebaiknya, jangan dioperasikan terlebih dahulu. Lebih baik menunggu regulasi resmi dari Kemenag," kata Bupati Pati Haryanto saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pendidikan selama masa pandemi penyakit virus corona (COVID-19) di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengaku senang jika pembelajaran berlangsung normal kembali, namun kondisi saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19.
Menyikapi hal itu, Haryanto kemudian mengambil keputusan untuk menunggu petunjuk teknis dari Kemenag, sedangkan surat edaran dari Kemenag yang ada sekarang untuk tempat ibadah, sedangkan terkait dengan santri (pondok pesantren) masih taraf konsep.
Salah satu poin dalam konsep tersebut, yakni terkait permintaan agar santri yang tiba di pondok untuk menjalani test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat.
"Selama belum ada hasil negatif, santri diminta menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan. Hal itu, tidak mudah diterapkan mengingat tidak semua pondok pesantren bisa menyediakan tempat isolasi khusus," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kamar Tidur hingga MCK Santri di Masa Pandemi Covid-19
Bahkan, di beberapa pondok pesantren fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan ruangan tidur pun masih sangat terbatas dan kurang memadai untuk penerapan jaga jarak fisik antarsantri.
Selain itu, santri juga tidak boleh bersalaman dengan pengasuh, guru, dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir, sedangkan di lingkungan ponpes merupakan kebiasaan yang sulit diubah.
Kepada pengurus pondok pesantren yang terlanjur membuat surat edaran pada santri mengenai tanggal masuk pondok, dia meminta mereka berbesar hati menunda kedatangan santri dengan membuat surat edaran susulan.
Sementara itu, Rokhani, perwakilan dari Kemenag Pati mengatakan sampai saat ini pihaknya memang masih menunggu edaran dari Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng terkait pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi corona.
Sejauh ini, kata dia, surat edaran di lingkungan Kemenag yang berkaitan dengan tatanan normal baru baru lah mengenai penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, sistem kerja pegawai, dan panduan kurikulum darurat pada madrasah.
Advertisement