Top 3 News: Tuai Pro Kontra, Perlukah Ganjil Genap Motor Saat PSBB Transisi Diterapkan?

Top 3 news, Menurut Anies Baswedan, sistem ganjil genap bisa batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini pihaknya tengah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

oleh Maria FloraIka DefiantiBam Sinulingga diperbarui 11 Jun 2020, 08:31 WIB
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, wacana sistem ganjil genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menimbulkan pro kontra.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menurut Anies, sistem ganjil genap bisa batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Pemprov DKI tengah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta dan memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB transisi. 

Berita seorang pria yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumahnya juga banyak menuai sorotan. Seorang driver ojol menemukan jasad TH (40) tergantung di depan pintu kamarnya saat bermaksud mengantarkan makanan dari tunangan korban.

Sebelum mengakhiri hidupnya, kepada sang tunangan, korban sempat menceritakan bahwa dirinya belum menerima gaji selama 3 bulan.

Informasi penting lainnya terkait perkembangan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Berdasarkan website corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif pada Selasa, 9 Juni 2020 menjadi yang tertinggi dalam satu hari. Sehingga total menjadi 8.276 pasien.

Penambahan tersebut melampaui kasus harian pada 16 April 2020 yang berjumlah 223 pasien.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 10 Juni 2020:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. HEADLINE: Ganjil Genap Motor saat PSBB Transisi Jakarta, Apa Urgensinya?

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan soal pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Bukan cuma mobil, sepeda motor juga ikut dalam aturan ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor, tertuang dalam Pasal 18 yang berbunyi:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),". 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

 

Selengkapnya...


2. Baru 2 Bulan Tunangan, Duda di Bogor Tewas Gantung Diri karena Terdampak Corona

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Seorang pria berinisial TH (40) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Duda satu anak itu ditemukan tewas gantung diri di pintu kamar rumahnya di Perumahan Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh driver ojek online (ojol) sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 9 Juni 2020.

Saat itu, driver ojol mendatangi rumah TH bermaksud mengantarkan makanan yang dipesan oleh AE, tunangan korban. Karena TH tinggal di rumah tersebut seorang diri, sementara AE tinggal di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Selanjutnya, pengemudi ojek daring mengetuk pintu rumah korban. Namun, panggilan itu tak kunjung dijawab korban. Diver ojol tersebut akhirnya mengirim pesan singkat kepada AE, korban tak kunjung ke luar rumah.

"Tunangannya langsung membalas chating dan meminta tolong kepada ojol untuk dicek ke dalam karena barusan bilangnya mau bunuh diri," ujar Angga, tetangga korban.

 

Selengkapnya...


3. Pecah Rekor, Ini 10 Kelurahan di Jakarta Terbanyak Tangani Kasus Corona Covid-19

Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penambahan kasus positif virus corona Covid-19 di Jakarta kembali menjadi yang tertinggi pada Selasa 9 Juni 2020, yakni sebanyak 239 pasien. Sehingga total kasus positif di ibu kota mencapai 8.276 pasien.

Berdasarkan website corona.jakarta.go.id, itu merupakan rekor baru penambahan kasus positif corona Covid-19 harian di Jakarta. Penambahan tersebut melampaui kasus harian pada 16 April 2020 yang berjumlah 223 pasien.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut, lonjakan kasus pasien positif hingga 239 pasien per hari itu akibat adanya pending sample dari beberapa laboratorium milik swasta.

Ani menyatakan, pemeriksaan spesimen dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, laboratorium satelit, hingga laboratorium swasta.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya