Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya mengajukan sejumlah usulan dan kritik atas isu-isu krusial dalam draf RUU Pemilu yang tengah dibahas para legislator.
Salah satu usulan PKS adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang selama ini mematok angka 20 persen. Fraksi PKS pun mengusulkan agar dalam UU Pemilu angka itu bisa menjadi 5 persen.
Advertisement
"Fraksi PKS mengusulkan agar presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dengan demikian, ujar dia, rakyat bisa memiliki banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.
"Argumentasinya, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," ujar Jazuli.
Selain itu, lanjut dia, dengan banyaknya calon maka mencegah polarisasi dan perpecahan di masyarakat seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
"Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon," jelas Jazuli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ambang Batas Parlemen
Selain itu, PKS juga meminta agar ambang batas parlemen atau DPR juga menjadi 5 persen. Jazuli menyebut PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian.
"Dengan demikian masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," ucapnya.
Advertisement