Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember nanti. Keputusan ini telah disetujui Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan KPU RI pada 27 Mei 2020.
Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tengah mempersiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan. Hal ini dilakukan, mengingat jumlah daerah peserta Pilkada 2020 tercatat sebanyak 270 daerah.
Advertisement
"Sesuai kewenangan masing-masing, kita terus bekerja dan terus dorong masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukannya," ujar Zudan dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Zudan menjelaskan, DP4 tambahan nantinya diserahkan ke KPU. Sebagian tambahan terkait 309 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan gubernur atau pilgub.
"Jadi Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU ada 309 kabupaten/kota. Sebagai tambahan data pemilihan gubernur yaitu sebanyak 48 kabupaten/kota," Zudan meandasi soal Pilkada 2020.