KPU dan DPR Rapat Bahas Penyelenggaraan Pilkada dengan Protokol Kesehatan COVID-19

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, ada dua hal yang dibahas hari ini. Di mana salah satunya soal Peraturan KPU (PKPU).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2020, 11:56 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Komisi II DPR akan membahas soal kelanjutan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka, mengatakan ada dua hal yang dibahas hari ini. Di mana salah satunya soal Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi ada dua yang dibahas. Satu masalah finalisasi regulasi dan yang kedua menyangkut kepastian anggaran," kata Dewa kepada Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).

Dia menegaskan, keduanya menjadi kunci agar pilkada bisa berjalan dengan baik, terlebih di tengah pandemi COVID-19. Regulasi ini, kata dia, perlu dipersiapkan untuk mengatur teknis penyelenggaraan pilkada yang menggunakan protokol COVID-19.

"Ini sangat penting, agar pilkada berjalan demokratis dan tetap memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan warga negara," ungkap Dewa.

Selain itu, rapat ini juga membahas soal anggaran pilkada.

"Tidak mungkin menyelenggarakan pilkada untuk 270 daerah itu, jika belum ada kepastian anggaran. Kami berharap siang ini diputuskan dengan baik, sehingga tahap-tahap selanjutnya bisa lancar," jelas Dewa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Anggaran Pilkada Naik

Dia menyadari bahwa anggaran pilkada menjadi naik, lantaran ada kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan lainnya.

"Kalau lihat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah ditandatangani. Jadi kalau tidak ada pandemi, tidak ada masalah anggaran sebenarnya. Anggaran itu untuk mengadopsi kebutuhan sarana dan prasana alat-alat kelengkapan untuk pelaksanaan protokol kesehatan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya