Tidak Dibutuhkan SIKM, Masuk Jakarta, Warga Bodetabek Cukup Tunjukkan E-KTP

Pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk DKI Jakarta terus dilakukan Pemprov.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2020, 18:25 WIB
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk DKI Jakarta terus dilakukan Pemprov. Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.

Namun, kata dia, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang akan bekerja ke Jakarta tidak perlu memiliki SIKM.

"Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor, misalnya, ya silakan masuk," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskan bila saat dilakukan pengecekan dan warga Bodetabek tidak dapat menunjukkan identitasnya maka petugas akan meminta SIKM. Syafrin menyebut warga tersebut pun akan dilarang masuk wilayah Jakarta bila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik ataupun SIKM.

"Jadi kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silakan putar balik," ucapnya.


Pembatasan dan Pengecekan

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakuan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

 


Dirikan Check Point

Petugas menyuruh pengemudi mengenakan masker saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksaanaan PSPBB di kawasan Pasar Jumat, Jakarta selatan, Jumat (10/4/2020). Kegiatan gabungan Dishub dan Polda Metro Jaya merupakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPSB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk mendukung aktivitas ini, Pemprov mendirikan sejumlah tempat check point.

"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).


36 Titik Check Point

Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan

2. Jalan Husein Sastranegara

3. Jalan Kukusan Raya

4. Jalan Pemuda I

5. Jalan Tanah Baru

6. Jalan Brigif

7. Jalan Manggis

8. Jalan Andara

9. Jalan Merawan

10. Jalan Pangkalan Jati 1

11. Jalan Pangkalan Jati 2

12. Jalan Pahlawan

13. Jalan Bintaro Utama 3

14. Jalan Pesanggrahan Indah

15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)


36 Titik Check Point

16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)

17. Jalan I Gusti Ngurah Rai

18. Jalan Bintara

19. Jalan Raya Pondok Gede

20. Jalan Pagelarang

21. Jalan Jambore

22. Jalan Buperta

23. Jalan Taman Bunga

24. Jalan Putri Tunggal

25. Jalan Marunda Makmur

26. Jalan Inspeksi Kanal Utara

27. Jalan Irigasi

28. Pos Polisi Kalideres

29. Pos Joglo Raya

30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)

32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)

34. Simpang atau layang UI

35. Perempatan Pasar Jumat

36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur).

(Ika Defianti)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya