Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta tiga kepala daerah di Surabaya Raya yaitu Gresik, Sidoarjo dan Surabaya berkomitmen membangun kehidupan lebih baik untuk menghadapi tatanan normal baru atau new normal.
Ia menyampaikan hal itu saat penandatanganan komitmen bersama menuju tatanan baru new normal di masa transisi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut juga sebagai pertanda berakhirnya pelaksanaan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
Acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya juga dihadiri oleh tiga kepala daerah Surabaya Raya yaitu Wali Kota Tri Rismaharini (Risma), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Khofifah mengungkapkan jika dua peraturan bupati dan satu peraturan wali kota akan menjadi panduan pedoman referensi tatanan normal baru. Meliputi persiapan berbagai protokol-protokol yang sudah disampaikan baik oleh Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik maupun oleh Plt Bupati Sidoarjo.
"Mohon berikutnya karena ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun kehidupan yang baik, kita tidak akan melakukan sesuatu yang akhirnya kemudian berdampak pada layanan yang kurang maksimal," ujar Khofifah dalam konferensi pers live streaming, Kamis (11/6/2020).
Khofifah berharap agar komitmen bersama diikuti dengan memaksimalkan layanan baik dari sisi testing atau rapid test, PCR test, tracing atau pelacakan, treatment-maupun intervensi.
"Ini akan menjadi komitmen kita bersama untuk saling berbenah memperbaiki seluruh sistem layanan kesehatan kita semua," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Lima Poin Komitmen Bersama Menuju Tatanan Baru
Berikut adalah lima poin komitmen bersama menuju tatanan baru atau new normal di wilayah Surabaya Raya :
1. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki
2. Melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19
3. Melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan Covid-19
4. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
5. Saling bekerjasama berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Advertisement