Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di sembilan wilayah hukum Polda di Indonesia yang masa habisnya pada Maret hingga Mei 2020.
Pasalnya bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya di periode bulan tersebut, diberikan dispensasi perpanjangan SIM selama satu bulan, yakni 1 hingga 31 Juli 2020.
Advertisement
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah unggahan dalam akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri di @divisihumaspolri.
"Informasi: Masa berlaku SIM yang habis pada bulan Maret s.d bulan Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 s.d 31 Juli 2020," tulis unggahan tersebut, Kamis (11/6/2020).
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan massa sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. Apalagi selama Maret hingga Mei 2020, pelayanan perpanjangan SIM terkendala pandemi corona.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Polda Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
Adapun daftar Polda yang memberlakukan dispensasi tersebut antara lain:
- Polda Jawa Barat (Jabar);
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);
- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB);
- Polda Lampung;
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel);
- Polda Bangka Belitung (Babel);
- Polda Banten;
- Polda Riau; dan
- Polda Papua.
Advertisement