Mengerti Arti OTG, ODP, dan PDP di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Indonesia menciptakan beberapa istilah di tengah pandemi virus Corona yakni OTG, ODP, PDP.

oleh Harley Ikhsan diperbarui 11 Jun 2020, 16:10 WIB
masker untuk menghindari virus corona | pexels.com/@cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Banyak istilah baru beredar setelah pandemi virus Corona menyerang dunia. Indonesia pun menciptakan beberapa di antaranya, yakni OTG, ODP, PDP.

Selain positif dan negatif, istilah itu menunjuk status penderita Covid-19 di Indonesia. Maka penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya. 

Defisini OTG, ODP, dan PDP juga tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. 

Berikut definisi OTG, OPD, dan PDP menurut Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.


Orang Tanpa Gejala (OTG)

Ilustrasi mengenakan masker untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh | unsplash.com/@anikolleshi

1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif Covid- 19.

2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif Covid-19.


Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Petugas medis melakukan swab tes Covid-19 pemilik kios di pasar Perumnas Klender, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Sebanyak, 50 pedagang pasar menjalani Rapid Test dan Swab Test untuk kedua kalinya yang mana sudah dilakukan sebelumnya ada hasil reaktif lima orang pedagang pasar. (merdeka.com/Imam Buhori)

1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19. 



Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Rapid test dilakukan setelah adanya informasi seorang kasir di supermarket tersebut positif terinfeksi COVID-19 hasil swab test

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.


2. Orang dengan demam (≥38C) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.


3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya