Kesaksian Istri Samarkan Kasus KTP Palsu TKA China di Kendari

Dalam kasus KTP palsu TKA asal China, Mister Wang, istri dan polisi memberikan keterangan berbeda-beda saat dikonfirmasi.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 13 Jun 2020, 01:00 WIB
KTP palsu TKA China bernama Mister Wang, saat ditemukan warga di Konawe Utara.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Kasus KTP palsu TKA China di Kendari Sulawesi Tenggara sampai menjelang dua bulan masuk di meja penyidik, belum ada perkembangan berarti. Saat dikonfirmasi, polisi dan istri TKA China pemalsu KTP itu memberikan keterangan berbelit-belit.

Awalnya, istri Mister Wang, Nurnianti membenarkan soal KTP palsu suaminya dilaporkan seorang warga bernama Irwan. Dia mengaku, KTP palsu ini tidak ada.

"KTP itu tidak ada. Soal yang direkam itu, tidak ada nanti tanyakan sama dia (Irwan)," ujar Nurnianti, saat dihubungi Liputan6.com.

Dia membela suaminya, Mister Wang tidak tahu-menahu soal KTP diduga palsu yang sempat direkam video dan foto oleh pelapor. Padahal, pelapor mengaku KTP palsu jelas dikeluarkan dari dompet oleh Mister Wang saat pihaknya menggeledah.

Setelah bertemu penyidik polisi, pengakuan Nurnianti soal KTP tersebut, berbeda. Dia mengungkapkan, sudah membakar KTP itu karena takut ketahuan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bahkan melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Ferry Walintukan menyatakan, status Mister Wang sudah masuk dalam penyidikan. Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka.

"Sudah penyidikan dong," ujar Ferry Walintukan beberapa hari sebelumnya dan diulangi Kamis (11/6/2020).

Dia kembali mengklarifikasi, status Mister Wang akan masuk ke penyidikan. Menurutnya, polisi masih melengkapi bukti-bukti.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menyatakan hal berbeda dengan Kabid Humas. Laporan dugaan KTP palsu, Mister Wang belum bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Masih kami cari alat bukti, soal keterangan yang dibutuhkan. Sehingga, kalau ada bukti bisa kita simpulkan bisa ada tindak pidana," ujar La Ode Aries Elfatar.

Dia merinci, alat bukti dimaksud merupakan keterangan pihak bank atau perusahaan. Jika Mister Wang menggunakan KTP untuk membuat rekening atau mengurusi perusahaan, maka bisa dipidana.

"Sehingga, dengan belum adanya perbuatan pidana dalam KUHP dan undang-undang kependudukan, belum ada tindak pidana," ujar La Ode Aries.

Dia menyebut, meskipun seorang Mister Wang mencetak KTP tapi tidak menggunakan maka belum bisa masuk dalam ranah pidana. Dia juga memastikan, sampai hari ini belum menemukan adanya rekening bank atau perusahaan atas nama Mister Wang.

Diketahui, awal terungkap kasus TKA China pemilik KTP palsu saat warga menemukan KTP palsu di dompet mister Wang di Kabupaten Konawe Utara. Setelah diselidiki, KTP dibuat oleh istri Mister Wang dengan bantuan seorang oknum pegawai Dinas Capil di Kota Kendari.

TKA China pemilik KTP palsu, Mister Wang, menggunakan nama Wawan Razak Saputra. Pria kelahiran Provinsi Xanshi China, sebelum dan sesudah menikahi wanita setempat, menjadi pekerja di sebuah perusahaan tambang di Konawe Utara.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya