Liputan6.com, Jakarta Nurhasan, satpam DPP PDIP dicecar soal dugaan dirinya mendesak politikus PDIP Harun Masiku agar merendam telepon seluler (ponsel) saat hendak diciduk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK Takdir Suhan bertanya kepada Nurhasan apakah pernah menghubungi Harun Masiku, dan kemudian meminta Harun agar merendam ponselnya ke dalam air.
Advertisement
"Apakah sempat menyampaikan, bilang bapak (Harun) hapenya harus direndam air, terus bapak standby di DPP (PDIP)," tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Nurhasan kemudian mengaku lupa dengan kejadian tersebut. "
Standby? Wah lupa saya pak," jawab Nurhasan.
Kemudian, Jaksa Takdir mencoba mengingatkan bahwa Nurhasan pernah diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan di gedung KPK. Jaksa Takdir kemudian bertanya apakah pernyataan tersebut sempat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tetapi di BAP betul ya, saksi pernah menyampaikan, bapak, hapenya harus direndam di air terus bapak standby di DPP?," kata Takdir.
"Lupa saya pak, kayaknya gitu deh pak," jawab Nurhasan.
Mendengar jawaban Nurhasan, Jaksa Takdir kemudian menegaskan soal BAP milik Nurhasan.
"Terus disebut (dijawab) Harun Masiku, 'ya oke, disimpan di mananya?'. Saksi jawab lagi, 'direndam di air pak, di air ya pak, di air pak'. betul ya ada ucapan itu ya?," Jaksa Takdir kembali bertanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disuruh 2 Pria Kekar
Nurhasan tak membantah peristiwa tersebut. Nurhasan menyebut dirinya hanya disuruh oleh dua orang pria berbadan kekar. Nurhasan mengaku tak mengenal dua pria tersebut.
"Iya pak, disuruh sama yang dua orang itu pak. Dua orang itu yang menuntun saya pak. Pokoknya ikut kata dia pak," kata Nurhasan.
Nurhasan dihadirkan sebagai saki untuk terdakwa mantan Ketua Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait penetapan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina
Advertisement