6 Usulan Fraksi PKS Terkait RUU Pemilu

PKS mengusulkan presidential threshold sebesar 5 persen. Dengan begitu, setiap partai yang lolos ke Senayan bisa mencalonkan presiden.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jun 2020, 20:59 WIB
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Sebanyak 50 orang anggota Fraksi PKS DPR RI menandatangani usulan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI sedang menyusun draf RUU Pemilu dan memasuki tahap penyampaian usulan atau masukan fraksi-fraksi. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya mengajukan sejumlah usulan dan kritik atas isu-isu krusial draf RUU Pemilu.

"Fraksi PKS ingin RUU Pemilu ke depan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas. Rakyat semakin cerdas sebagai pemilih," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

"Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan kritis PKS, antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi terutama amanat anti-KKN atau politik bersih," sambungnya.

Jazuli menjelaskan, usulan resmi pertama Fraksi PKS adalah sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

“Sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat. Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. Inilah semangat yang kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” jelasnya.

Fraksi PKS juga meminta sistem integritas pemilu dengan aturan politik uang yang semakin ketat, pendidikan dan kampanye antipolitik uang yang semakin kuat serta penegakan hukum yang tegas.

”Juga perlu dibangun sistem dan mekanisme pertanggungjawaban konstituen caleg terpilih yang semakin terlembaga. Fraksi PKS DPR antara lain mewujudkan hal itu melalui program 'hari aspirasi rakyat' di mana rakyat diterima terbuka di kantor DPR dan DPRD seluruh Indonesia dan setiap anggota dewan PKS wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi,” terangnya.

Usul kedua, PKS meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold DPR lima persen. Jazuli menyebut PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian.

“Dengan demikian masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minimal 3 Paslon Capres

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Sebanyak 50 orang anggota Fraksi PKS DPR RI menandatangani usulan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Usulan ketiga adalah Presidential Threshold lima persen. Fraksi PKS mengusulkan agar presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold, sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

“Argumentasinya Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat. Kedua, semakin banyak calon yang maju, otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon,” jelasnya.

Usulan keempat, alokasi kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD). Usul kelima adalah Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Saint Lague Model (SLM)

”Metode yang digunakan dalam pemilu 2019 ini sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak. Selain itu lebih berkeadilan/proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah,” bebernya.

Usul keenam, lanjut Jazuli, adalah penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap).

“Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano),” ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya