Mulai Beroperasi, Cek Syarat Naik Kereta Api Ranggajati di Stasiun Cirebon

Dalam operasionalnya, Daops 3 Cirebon menetapkan sejumlah persyaratan yang sesuai dengan keputusan pemerintah terkait upaya pencegahan covid-19.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Jun 2020, 16:00 WIB
Simulasi penumpang yang hendak naik kereta api saat new normal di wilayah Daops 3 Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan armadanya ditengah new normal, baik kereta api reguler jarak jauh dan kereta api lokal reguler.

Termasuk armada kereta api Ranggajati relasi Cirebon-Jember yang beroperasi di wilayah Daops 3 Cirebon. Vice President PT KAI Daops 3 Cirebon Wisnu Pramudyo mengatakan, dalam operasionalnya Daops 3 Cirebon tidak menjual seluruh kursi yang ada dalam kereta api Ranggajati.

"Pada tahap awal kami hanya menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di dalam kereta api Ranggajati," kata Wisnu, Kamis (11/6/2020).

Pada pengoperasiannya, penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Wisnu menjelaskan, kebijakan new normal menjadi salah satu dasar kereta api kembali beroperasi. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelas Wisnu.

Dia menjelaskan, penjualan kursi 70 persen tersebut untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan. Penggunaan face shield tersebut hingga penumpang sampai di stasiun tujuan dan meninggalkan area stasiun.

"Berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 7 tahun 2020 salah satu syaratnya calon penumpang kereta api jarak jauh wajib melengkapi persyaratan saat melakukan boarding pass," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Rapid Test hingga PCR

Simulasi penumpang yang hendak naik kereta api saat new normal di wilayah Daops 3 Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Wisnu menyebutkan, selain menggunakan face shield calon penumpang diwajibakan menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif terhitung berlaku tujuh hari.

Pilihan lain, yakni calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Surat hasil rapid test tersebut berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test," jelas Wisnu.

Terakhir, calon penumpang juga wajb mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

"Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," ujar dia.

Wisnu menambahkan bahwa KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. "Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," sebut dia.

Berikut jadwal perjalanan KA Ranggajati di wilayah Daop 3 Cirebon:

Stasiun Cirebon, berangkat pukul 05.35 WIB

Stasiun Ciledug, berangkat pukul 06.05 WIB

Stasiun Ketanggungan, berangkat pukul 06.21 WIB

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya