Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berkomentar melalui akun media sosial Twitter-nya terkait tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap dirinya.
Dalam cuitannya, Novel menyebut bahwa persidangannya hanya formalitas semata. Menurutnya, hal itu terbukti dengan tuntutan ringan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Advertisement
"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan, rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan menjadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," cuit Novel, Kamis (11/6/2020).
Dalam cuitannya, Novel Baswedan menandai Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Saat dikonfirmasi langsung, Novel menyebut bahwa apa yang dia terima hari ini merupakan hasil dari kinerja Jokowi dalam membangun hukum.
"Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," kata Novel kepada Liputan6.com.
Novel pun enggan berkomentar banyak perihal tuntutan terhadap dua penyerangnya.
"Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini," kata Novel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dianggap Meringankan Karena Koperatif
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement