Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan mengirimkan data jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang lainya untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.
Advertisement
Permintaan tersebut menyusul persetujuan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk afirmasi pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren oleh Kementerian Keuangan.
"Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya. Kuncinya yaitu berada pada keakuratan data. Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kemenpupera," ujar Muhadjir rapat koordinasi kebijakan afirmasi pendidikan keagamaan, Kamis (11/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, Kemendikbud, Kementerian PUPR, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Hadir pula ketua umum organisasi lintas agama yakni Ketum PGI, Ketum KWI, Ketum PHDI, Ketum Walubi, Ketum Permabudhi, Ketum Matakin.
Muhadjir menyatakan, afirmasi lembaga pendidikan keagamaan berkaitan pula dengan pemenuhan kriteria kesehatan. Pimpinan lembaga pendidikan, menurutnya, perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.
"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman covid," jelas Muhadjir.
Belum Pasti
Muhadjir menyatakan, pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 memang belum pasti. Namun, ada opsi untuk membuka lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status aman Covid-19 di wilayah asal lembaga pendidikan.
"Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," kata Muhadjir.
Dia meminta Kementerian Agama sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.
"Nantinya (panduan yang diedarkan) akan didetailkan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dan bentuk panduan detail," pungkasnya.
Advertisement