Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) telah menyiapkan sejumlah poin sanksi selama pemberlakuan masa new normal di Surabaya, Jawa Timur Kamis (11/6/2020).
Poin sanksi tersebut tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Surabaya.
Pada poin sanksi administratif Pasal 34 tertulis, pertama, Walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran Peraturan Walikota ini.
Baca Juga
Advertisement
Kedua, Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ketiga, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintahan yang meliputi :
1. penyitaan KTP;
2. pembubaran kerumunan;
3. penutupan sementara; atau
4. tindakan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan;
d. pencabutan izin. Keempat, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya di Pasal ke 35 berbunyi, selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Komitmen Cegah Penyebaran Corona COVID-19
Selain menyiapkan sanksi, Risma juga menyampaikan komitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa transisi menuju normal baru untuk wilayah Surabaya.
Komitmen tersebut disampaikan Risma di depan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Jawa Timur, pada acara penandatanganan pakta integritas di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 11 Juni 2020.
Selain Risma, hadir pula bupati Gresik Sambari Halim Radianto, plt bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Sedangkan unsur Fokompimda Provinsi Jawa Timur diataranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan pejabat Pangkotama lainnya
Risma mengaku, meski masa transisi ini cukup berat dirasakan oleh masyarakat Surabaya, namun pihaknya harus tetap melakukan karena tidak ingin warga Surabaya terus menerus dan makin banyak menjadi korban Covid-19.
“Kami sadar betul bahwa ini adalah tanggung jawab yang sangat berat dan sangat besar. Pemkot Surabaya dan masyarakat Surabaya berkomitmen untuk tetap berusaha mencegah penularan Covid-19 ini," ujar Risma dalam konferensi pers live streaming.
Risma juga berjanji akan tetap melakukan tracing untuk mengetahui warga Surabaya yang terpapar COVID-19. Sementara hari ini rapid test masih terus dilakukan oleh gugus tugas COVID-19 Pemkot Surabaya.
Risma mengklaim, saat ini warga Surabaya yang reaktif mulai menurun dan selanjutnya akan dilakukan swab. Swab dilakukan terhadap terhadap 280 warga, dan sekitar 225 diperkirakan hari ini sudah keluar dan berkumpul kembai dengan keluarga masing-masing.
Risma juga mengundang Gubernur dan Forkopimda Jawa Timur untuk hadir dalam acara launching untuk 35 kawasan kampung tangguh jogo wani Surabaya diwilayah Tanjung Perak oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Pada Jumat, 12 Juni 2020 juga diluncurkan 350 kampung tangguh jogo Surobyo, Mall wani jogo Suroboyo, pasar wani jogo suroboyo, tempat ibadah wani jogo surobyo dan industri wani jogo Suroboyo.Dan launching sekolah wani jogo Suroboyo.
Untuk sekolah, Risma mengaku meski proses belajar mengajar di sekolah belum dimulai. Namun pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para kepala sekolah SMP dan SD se Surabaya, guru dan wali murid untuk menyusun protokol bersama-sama.
Advertisement