'New Normal', Warga NTT yang Bepergian Antarpulau Tak Perlu Kantongi Surat Rapid Test

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan, warga yang melakukan perjalanan antarpulau di NTT mulai 15 Juni atau waktu pelaksanaan normal baru, tak perlu melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test.

oleh Ola Keda diperbarui 13 Jun 2020, 08:00 WIB
Foto: Ilustrrasi

Liputan6.com, Kupang - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, mengatakan, warga yang melakukan perjalanan antarpulau di NTT mulai 15 Juni atau waktu pelaksanaan new normal, tak perlu melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test.

"Kecuali warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, sebelum pemberlakuan new normal di NTT, 15 Juni 2020, warga yang hendak bepergian wajib menggunakan keterangan rapid test.

"Kalau sekarang bepergian tetap harus ada rapid test, tetapi mulai 15 Juni saat diterapkannya normal baru, tidak perlu rapid test," katanya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan normal mulai 15 Juni 2020. Semua akses bakal dibuka. Begitu pun layanan publik dan jasa serta bisnis termasuk transportasi darat, laut dan udara antardaerah di wilayah berbasis kepulauan itu.

"Khusus untuk layanan transportasi udara, laut, dan darat antar daerah di NTT tak perlu dibekali keterangan rapid test atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut," tegasnya.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas covid-19, baik melalui tes cepat maupun swab sangat mahal.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya